232/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 232/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Banjarmasin |
| Panjang Dokumen | 63.877 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Merubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 7 Agustus 2023 Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Tjg, Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →