Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen61.176 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat hak-hak pasca perceraian berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →