232/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 232/Pdt.G/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 61.176 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat hak-hak pasca perceraian berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →