232/Pid.B/2023/PN Tjs
| Nomor | 232/Pid.B/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tjs |
| Panjang Dokumen | 55.733 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →