Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

232/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor232/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen82.216 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →