Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

233/PDT/2023/PT DKI

Nomor233/PDT/2023/PT DKI
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT DKI
Panjang Dokumen13.442 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat [nama disamarkan] / Penggugat [nama disamarkan]. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat [nama disamarkan] untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →