Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

233/Pdt.P/2022/PA.Llk

Nomor233/Pdt.P/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Llk
Panjang Dokumen57.612 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, Memberikan Izin Dispensasi kepada anak Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp360.000,00 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →