Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

233/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor233/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen88.753 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →