Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

234/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor234/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT PLK
Panjang Dokumen46.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →