Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

234/Pid.Sus/2023/PN Tjs

Nomor234/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen95.864 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →