Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

235/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor235/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen64.591 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp148.000,00 ( seratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →