235/Pdt.P/2022/PA.Llk
| Nomor | 235/Pdt.P/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Llk |
| Panjang Dokumen | 58.039 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, Memberikan Izin Dispensasi kepada anak Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp360.000,00 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →