Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

235/Pdt.P/2022/PA.Llk

Nomor235/Pdt.P/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Llk
Panjang Dokumen58.039 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, Memberikan Izin Dispensasi kepada anak Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp360.000,00 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →