Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

235/Pid.Sus/2023/PN Bln

Nomor235/Pid.Sus/2023/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bln
Panjang Dokumen86.758 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] F [nama disamarkan] Alm dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Secara Melawan Hukum' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →