Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2362/Pdt.G/2023/PA.PLG

Nomor2362/Pdt.G/2023/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA PLG
Panjang Dokumen216.417 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menetapkan sebagai Hukum nama-nama tersebut di bawah ini: 2.1.[nama disamarkan] (Anak laki-laki/Tergugat); 2.2.[nama disamarkan], [nama disamarkan] (Anak laki-laki/Penggugat I); 2.3.[nama disamarkan] (anak laki-laki/Penggugat II); 2.4.[nama disamarkan] (Anak laki-laki/Penggugat III); 2.5.[nama disamarkan] (anak perempuan/PENGGUGAT IV); 2.6.[nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →