236/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 236/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 54.433 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan dan biaya pendidikan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] melalui Penggugat sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri; 4. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →