Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

236/Pdt.P/2022/PA.Llk

Nomor236/Pdt.P/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Llk
Panjang Dokumen59.786 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →