236/Pdt.P/2022/PA.Llk
| Nomor | 236/Pdt.P/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Llk |
| Panjang Dokumen | 59.786 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →