Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

237/Pdt.G/2022/PA.Mks

Nomor237/Pdt.G/2022/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen59.634 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon. Membatalkan pernikahan antara Termohon I ( [nama disamarkan]) dan Termohon II ( [nama disamarkan]) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Desember 2009 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/[nama disamarkan]/2009 tanggal 17 Desember 2009; Menyatakan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/[nama disamarkan]/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →