Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

237/Pdt.P/2024/PA.Pyb

Nomor237/Pdt.P/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen34.906 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara PemohonI ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang di laksanakan pada tanggal 14 April 1994, di Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.425.000,-(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →