Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

237/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor237/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Kln
Panjang Dokumen101.005 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →