Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

237/Pid.Sus/2022/PN Pbm

Nomor237/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pbm
Panjang Dokumen103.783 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →