238/Pdt.G/2025/PN Plg
| Nomor | 238/Pdt.G/2025/PN Plg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Plg |
| Panjang Dokumen | 97.160 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.891.000,00.
Status: tidak_dapat_diterima
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →