Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

238/Pdt.G/2025/PN Tab

Nomor238/Pdt.G/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tab
Panjang Dokumen45.716 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 218.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →