239/Pid.Sus/2021/PN Pin
| Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Pin |
| Panjang Dokumen | 79.560 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →