Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

239/Pid.Sus/2021/PN Pin

Nomor239/Pid.Sus/2021/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Pin
Panjang Dokumen79.560 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →