Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

239/Pid.Sus/2023/PN Bln

Nomor239/Pid.Sus/2023/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bln
Panjang Dokumen67.130 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →