Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/G/2023/PTUN.BJM

Nomor23/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen148.303 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 334.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →