Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/G/2023/PTUN.KDI

Nomor23/G/2023/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN KDI
Panjang Dokumen399.836 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.007.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →