Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/G/2023/PTUN.PBR

Nomor23/G/2023/PTUN.PBR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PBR
Panjang Dokumen336.341 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.150.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →