Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PA.Buk

Nomor23/Pdt.G/2022/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buk
Panjang Dokumen39.153 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.745.000,00 ( tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →