Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor23/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen67.076 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) 2 (dua) orang anak bernama Anak I, laki-laki, lahir tanggal [nama disamarkan] Anak II, Laki-laki, lahir [nama disamarkan] dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 5.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →