Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2024/PA.Sky

Nomor23/Pdt.G/2024/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sky
Panjang Dokumen34.171 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan])terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 530.000,- ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →