Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PN Psw

Nomor23/Pdt.G/2025/PN Psw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Psw
Panjang Dokumen151.761 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.744.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →