Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PN Pyh

Nomor23/Pdt.G/2025/PN Pyh
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pyh
Panjang Dokumen275.209 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan. Para Tergugat dihukum untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →