23/Pdt.G/2025/PN Pyh
| Nomor | 23/Pdt.G/2025/PN Pyh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pyh |
| Panjang Dokumen | 275.209 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan. Para Tergugat dihukum untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →