Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PN Slk

Nomor23/Pdt.G/2025/PN Slk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Slk
Panjang Dokumen59.203 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp230.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →