Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor23/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Kr
Panjang Dokumen59.114 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 900/Pdt.G/ 2025/PA.Btm., tanggal 24 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1447 Hijriyah; MENGADILI [nama disamarkan] DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Pemohon; 2. Memfasakh perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan Termohon ([nama disamarkan]); DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →