23/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 23/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kr |
| Panjang Dokumen | 59.114 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 900/Pdt.G/ 2025/PA.Btm., tanggal 24 September 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1447 Hijriyah; MENGADILI [nama disamarkan] DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk bercerai dengan Pemohon; 2. Memfasakh perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan Termohon ([nama disamarkan]); DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →