Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor23/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen92.052 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →