Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PA.Lbs

Nomor23/Pdt.G/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Sikaping
Panjang Dokumen50.943 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon yaitu mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang diserahkan sesaat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →