Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PA.Mab

Nomor23/Pdt.G/2026/PA.Mab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Mab
Panjang Dokumen63.151 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] usia 7 tahun, berada dalam hadhanah (pengasuhan) Penggugat, dan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →