Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2026/PA.Nnk

Nomor23/Pdt.G/2026/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen52.953 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat Konvensi ([nama disamarkan]); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000.00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →