23/Pdt.P/2026/PA.Ktb
| Nomor | 23/Pdt.P/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 56.399 karakter |
Amar Putusan
Permohonan para Pemohon dikabulkan. Perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2020 di Desa Sukamaju, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru dinyatakan sah.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →