Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PA.Sgm

Nomor23/Pdt.P/2026/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen36.544 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah):

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →