Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2026/PN Tim

Nomor23/Pdt.P/2026/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen33.998 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak: [nama disamarkan].

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →