Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pid.B/2022/PN Bdw

Nomor23/Pid.B/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen40.745 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm.[nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →