Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pid.C/2022/PN Ktp

Nomor23/Pid.C/2022/PN Ktp
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen18.660 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 hari dengan masa percobaan 14 hari.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 0.01917808219178082 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →