Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor23/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen202.555 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp1.000.000.000,00, dan biaya perkara Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →