Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

23/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor23/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pps
Panjang Dokumen97.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →