24/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 24/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM I-05 |
| Panjang Dokumen | 91.416 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari'. Pidana penjara selama 3 bulan dan 24 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.0833 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →