Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/P_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor24/P_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-07
Panjang Dokumen4.944 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki STNK dan SIM yang sah, dan dijatuhi pidana denda Rp 200.000,00 atau pidana kurungan pengganti selama 7 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →