24/P_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 24/P_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM I-07 |
| Panjang Dokumen | 4.944 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki STNK dan SIM yang sah, dan dijatuhi pidana denda Rp 200.000,00 atau pidana kurungan pengganti selama 7 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →