Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

240/Pdt.G/2024/PA.Ntn

Nomor240/Pdt.G/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ntn
Panjang Dokumen63.555 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Natuna.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →