Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2415/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2415/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen47.468 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] berada dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bersama dengan anaknya sepanjang tidak menganggu kepentingan anak; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →