241/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 241/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blt |
| Panjang Dokumen | 60.348 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp. 1.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →