Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen198.684 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi ; Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang Hak Asuh Anak ([nama disamarkan]). II. Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak ([nama disamarkan]) atas anak bernama (anak), Lahir [tanggal disamarkan], meskipun demikian Penggugat Rekonvensi harus memberi akses…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →