2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2429/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 198.684 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi ; Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang Hak Asuh Anak ([nama disamarkan]). II. Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak ([nama disamarkan]) atas anak bernama (anak), Lahir [tanggal disamarkan], meskipun demikian Penggugat Rekonvensi harus memberi akses…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →